Abstract:
Abstrak :
Masalah pertama dari penelitian tesis ini adalah untuk menentukan bagaimana undang-undang Indonesia mengatur sepeda listrik dan yang kedua adalah untuk menentukan batas kecepatan sepeda listrik di Indonesia. Penelitian ini mengikuti model pemeriksaan legitimasi regularizing, dimana obyek penelitian ini adalah sepeda listrik. Dampak lanjutan dari penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan No.PM 45/2020 mengenai Kendaraan Bermotor Listrik Tertentu untuk mengatur kendaraan berpenggerak motor listrik. Penggunaan sepeda listrik di jalan raya dan keselamatannya sama-sama diatur dalam peraturan ini. Peraturan Menteri Perhubungan PM 45/2020 Tentang Kendaraan Bermotor Listrik Tertentu memuat dua aturan mengenai batas kecepatan sepeda listrik di Indonesia. Aturan pertama terdapat pada Pasal 3 ayat 2 huruf F yang menyebutkan kecepatan maksimal sepeda listrik adalah 25 kilometer per jam. Namun, menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 44/2020, sepeda listrik dapat dianggap sebagai kendaraan bermotor dengan motor listrik apabila kecepatannya melebihi 25 km/jam dan mencapai 50 km/jam.
Kata Kunci: Pengaturan Sepeda Listrik, Sepeda Listrik.