Abstract:
Tujuan adanya penelitian skripsi ini adalah Untuk mengetahui kejelasan mengenai proses mekanisme penyelesaian terhadap seseorang yang membuat atau menyebarluaskan video bermuatan pornografi berdasarkan UU Nomor 44 Tahun
2008 dan Untuk mengetahui upaya permasalahahan sosial dan penanggulangan terhadap penyebaran pornografi dengan disahkan Undang-Undang Nomor 44 tahun
2008. Penelitian in merupakan penelitian hukum normatif. Penelitian in dilakukan dengan pendekatan undang-undang (statutory approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) yang kemudian dielaborasi dengan studi kepustakaan, untuk menjawab permasalahan yang ada dengan mengumpulkan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.
Menurut hasil penelitian skripsi in menunjukan bahwa : Pertama, Mekanisme penyelesaian terhadap seseorang yang membuat atau menyebarluaskan video yang bermuatan pornografi berdasarkan UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi sudah jelas diatur dalam pasal 23 s.d 27 UU Pornografi. Pada Pasal 23 UU Pornografi mengenai meanisme penelesaiannya ada tahapan pertama pemeriksaan di tingkat Penyidikan, Tahap Penuntutan dan Tahap Pemeriksaan di Sidang Pengadilan berdasarkan Kitab Hukum Acara Pidana. Kedua, Permasalahan sosialnya rentan terjadi kalangan anak remaja karena dapat menirukan tindakan sosial sehingga aparat hukum sebaiknya memberantas penyebar konten bermuatan pornografi. Untuk penganggulangan kejahatan pornografi melalui pendekatan sosilogis yang terbagi menjadi keluarga, sekolah dan masyarakat sedangkan pendekatan psikologis dengan beberapa hal seperti Teori Kepribadian bio-fisis, psiko Analisa Freud dan Individual-Psikolog Adler.