Abstract:
Ratnawati. April 2023. PEMBUATAN SERTIFIKAT VAKSIN ILEGAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA (Studi Kasus Putusan Nomor : 562/Pid.B/2021/PN Mlg). Skripsi, Program Sarjana Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, 75 halaman. Pembimbing Utama : Dr. H. Helmi, SH, MHum. dan Pembimbing Pendamping : Dr. Diana Haiti, SH, MH
ABSTRAK
Program vaksinasi yang diupayakan oleh pemerintah untuk menanggulangi penyebaran virus Covid-19 dengan memberikan sertifikat vaksin bagi yang telah melakukan vaksinasi. Bertolak dari hal tersebut ternyata muncul berbagai kasus pemalsuan sertifikat vaksin yang dilakukan oleh orang yang sebenarnya tidak melakukan vaksinasi. Oleh karena itu, penelitian ini mengkaji dan menganalisis penerapan dasar pertimbangan Hakim dan penerapan nilai kepastian hukum terhadap putusan pengadilan Nomor : 562/Pid.B/ 2021/PN Mlg.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Tipe penelitian dalam penelitian ini adalah studi kasus hukum terhadap putusan pengadilan. Penelitian ini bersifat preskriptif. Pendekatan penelitian yang digunakan yaitu pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dasar hukum yang dipilih dan digunakan oleh Hakim dalam memutus perkara pemalsuan sertifikat vaksin yaitu Pasal 263 ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP namun pada bagian pertimbangan unsur-unsur delik tidak semua unsur dipertimbangkan oleh hakim. Adapun unsur dapat menimbulkan kerugian tidak ada diuraikan dalam pertimbangan hakim. Menurut penulis berdasarkan fakta hukum yang ada, perbuatan Terdakwa lebih tepat apabila disinkronkan dengan Pasal 51 ayat (1) Jo. Pasal 35 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang memenuhi semua unsur.
Kata Kunci (keyword): Tindak Pidana, Pemalsuan, Sertifikat Vaksin Covid-19.