Abstract:
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peran pemerintah daerah dalam pencegahan terhadap aksi perusakan tempat wisata alam dan juga untuk mengetahui bagaimana pengaturan daerah terhadap aksi perusakan di tempat wisata alam.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan tipe kekosongan hukum yakni keadaan atau peristiwa karena ada hal yang belum diatur undang- undang sehingga undang-undang tidak dapat dijalankan dalam situasi dan keadaan tertentu. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundangundangan, penelitian ini menggunakan sumber bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, yang teknik pengumpulannya melalui studi kepustakaan. Metode ini digunakan dengan maksud untuk memberikan gambaran secara objektif dalam rangka melakukan perbaikan terhadap permasalahan yang ada.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: Pertama, Aksi perusakan di tempat wisata tentunya merupakan hal yang sering terjadi di Indonesia. Baik itu merusak fasilitas yang disediakan untuk pengunjung maupun merusak hal-hal yang berkaitan dengan keindahan tempat wisata tersebut. Pada hakikatnya terkait aksi perusakan tempat wisata alam ini sudah di atur dalam Undang-Undang No.10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Akan tetapi masih banyak saja terjadi Tindakan seperti ini dan tidakan tersebut tidak ada timbal balik dari pemerintah sebagai pengelola tempat wisata. Kedua, Didalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan pun sudah menjelaskan tentang apa saja hal- hal yang menjadi kewenangan pemerintah, baik itu pemerintah pusat pemerintah daerah provinsi dan juga pemerintah daerah kabupaten/kota. Akan tetapi Ketika terjadi dan adanya aksi perusakan tempat wisata alam yang di lakukan oleh beberapa oknum ini pemerintah daerah tergolong lambat dalam menanganinya. Hal ini menjadi keresahan masyarakat sebagai pengunjung yang ingin menikmati indahnya wisata alam.
Kata Kunci: Kewenangan Pemerintah, Kepariwisataan, Perusakan Alam