Abstract:
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui apakah pembentukan Speed Bump liar atau polisi tidur liar di area pemukiman warga merupakan tindakan yang dilarang di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Alat Pengendali dan Pengaman Jalan.
Metode Penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif, dengan menggambarkan jawaban atas permasalahan melalui hasil dari penelitian penulis dengan mendeskripsikannya.
Menurut hasil penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa yang Pertama : Pembangunan infrastruktur di Indonesia merupakan hal yang sangat penting dan harus diperhatikan dengan baik. Salah satu infrastruktur yang dibutuhkan adalah pembangunan polisi tidur atau speed bump. Namun, pembangunan polisi tidur harus dilakukan dengan ketentuan yang jelas dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2021. Meskipun demikian, masih banyak pembangunan polisi tidur liar yang dilakukan oleh masyarakat tanpa memperhatikan peraturan yang berlaku. Hal ini disebabkan oleh tidak adanya sanksi terkait pembuatan Speed bump liar. Oleh karena itu, Dinas Perhubungan harus aktif melakukan sosialisasi dan pengawasan terkait pembangunan polisi tidur agar masyarakat dapat mengetahui mengenai perizinan pembangunan polisi tidur. Pembangunan infrastruktur harus dilakukan dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku demi keamanan dan kenyamanan pengguna jalan. Kedua :Pembentukan speed bump di area pemukiman warga dapat memberikan manfaat sebagai alat pengendali dan pengaman pengguna jalan, namun harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2021 tentang. Evaluasi yang dilakukan secara periodik oleh pihak-pihak yang berwenang diperlukan untuk mengevaluasi efektivitas dari pembentukan speed bump di area pemukiman warga. Dalam mengevaluasi efektivitas pembentukan speed bump di area pemukiman warga, perlu dilakukan pengukuran terhadap beberapa parameter seperti kepadatan lalu lintas, kecepatan kendaraan, dan tingkat kebisingan. Selain itu, perlu juga dilakukan survei terhadap warga sekitar untuk mengetahui dampak yang dirasakan oleh mereka setelah pembentukan speed bump.