Abstract:
Abstrak: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mencari jalan keluar dari adanya masalah peretasan data pribadi hingga penyelesaian sengketanya dalam hal diretas. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang mencakup penelitian terhadap asas-asas hukum, sistematika hukum, taraf sinkronisasi hukum juga perbandingan dan sejarah hukum. Permasalahan hukum dikaji melalui studi kepustakaan peraturan perundang- undangan atau bahan-bahan hukum lainnya yang memiliki relevansi dengan isu yang dibahas yaitu mekanisme penyelesaian sengketa data pribadi yang diretas.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan, hasil menunjukkan bahwa Pertama, Peran penegak hukum dalam menjalankan tugasnya yakni melakukan pencegahan dan penanggulangan tindak pidana merupakan sub sistem yang tidak dapat berdiri sendiri akan tetapi dalam upaya penegakan hukum para penegak hukum diharapkan dapat memiliki spirit dalam mencegah dan menanggulangi terjadinya tindak pidana yang diakibatkan dalam penyalahgunaan data pribadi. Peran penegak hukum selain berperan aktif dalam menerapkan hukumnya juga wajib mengetahui faktor-faktor penyebabnya serta alternatif pencegahannya. Oleh karenanya penting untuk mengetahui adanya celah-celah keamanan yang dapat dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Kedua, menurut Pasal 12 ayat (1) UU PDP subjek data pribadi berhak untuk menggugat dan menerima ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan data pribadi tentang dirinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, berdasarkan Pasal 26 ayat (1) dan (2) UU 19/2016, korban bisa mengajukan gugatan perdata di mana ketentuan terkait menegaskan. Gugatan ganti rugi terhadap pihak yang menyalahgunakan data pribadi adalah berupa gugatan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata. Masih ada cara lain untuk menyampaikan aspirasi, seperti menyampaikan pada situs lapor.go.id.
Kata Kunci (keyword): Data Pribadi, Korban, Retas.