Abstract:
ABSTRAK
Dalam penelitian skripsi ini mempunyai tujuan yakni (1) Untuk mengetahui penegakan hukum yang sah bagi masyarakat apabila menggunakan sepeda listrik dan kenyamanan serta keamanan bagi pengendara sepeda listrik. (2) Untuk mengetahui bagaimana pengaturan pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum Normatif, yaitu penelitian yang memperoleh bahan hukum dengan cara mengumpulkan dan menganalisa bahan-bahan hukum yang berhubungan dengan masalah yang akan di bahas. Sifat penelitian dalam penulisan skripsi di sini adalah sifat penelitian deskriptif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, Masih belum ada jenis kendaraan yang jelas untuk sepeda listrik sebagai kendaraan. Untuk mengetahui posisi sepeda listrik sebagai kendaraan dalam perspektif hukum transportasi di Indonesia, perlu dilakukan kajian terhadap berbagai jenis kendaraan. Berdasarkan Pasal 3 Ayat (2) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik ini menyebutkan bahwa kecepatan paling tinggi bagi pengguna sepeda listrik hanya 25 km/jam, maka dalam hal ini dapat disimpulkan bahwa sepeda listrik dikategorikan sebagai sepeda biasa atau sepeda konvensional. Kedua, Bahwa di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik ini hanya memuat mengenai aturan untuk menggunakan sepeda listrik di jalan raya, akan tetapi di dalam peraturan ini tidak memuat larangan atau sanksi mengenai pelanggar aturan menggunakan sepeda listrik di jalan raya.
Kata kunci (keyword): penegakan hukum, sepeda listrik, lalu lintas