Abstract:
Foto produk merupakan suatu karya yang dibuat secara nyata oleh pencipta dan merupakan jenis ciptaan yang dilindungi oleh hak cipta sejak karya itu berwujud sesuai yang terdapat dalam Pasal 40 ayat (1) huruf k Undang – Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta karya fotografi. Walaupun suatu hak cipta pada dasarnya tidak perlu didaftarkan, namun salah satu cara untuk memuktikan bahwa itu adalah hasil karya fotografi milik pencipta maka dia harus membuktikan bahwa itu adalah hasil karyanya sendiri. Cara pembuktiannya adalah dengan cara melakukan pencatatan karyanya yang sesuai dengan ketentuan yang tertera di
dalam Peraturan Perundang – undangan yang terkait.
Beberapa kasus mengenai hak cipta terhadap foto produk memang belum ada yang sampai ke tahap litigasi. Namun, kerugian yang diterima pencipta baik dari segi materil maupun imateril tentunya sama – sama sangat merugikan. Apabila terjadi pelanggaran dan tidak menemukan titik terang akan adanya kata damai maka terhadap hak cipta dapat dituntut melalui tuntutan pidana dan ganti rugi yang diderita oleh si pencipta atau pemegang hak cipta. Pelanggaran hak cipta dapat terjadi sebagai pelanggaran hak moral atau hak ekonomi, sehingga seluruh mekanisme pengajuan gugatan dan sistem penegakan hukumnya juga harus diatur untuk memfasilitasi pencipta untuk mengajukan gugatan atas pelanggaran hak moral dan hak ekonomi.
Kata Kunci : Hak Cipta, Karya Fotografi, Foto Produk.