Abstract:
Tujuan dari penulian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengimplementasian prinsip perlindungan anak terhadap eksploitasi ekonomi yang berdasarkan pada peraturan perundang undangan dan apakah pemerintah sudah menjamin adanya perlindungan anak yang sesuai dengan ketetapan dalam peraturan perundang undangan dalam permasalahan eksploitasi ekonomi. Metode penelitian ini memakai penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang didasarkan pada bahan hukum yang diperoleh dengan mencoba untuk menganalisis permasalahan hukum yang ada melalui perundang-undangan, literatur, dan bahan lainnya yang bersangkutan dengan masalah yang dikaji.
Eksploitasi ekonomi anak adalah tindakan sewenang-wenang yang bersifat diskriminatif terhadap anak yang dilakukan oleh masyarakat atau keluarga dengan memanfaatkan fisik dan tenaganya untuk melakukan suatu pekerjaan tanpa memperhatikan hak anak. Eksploitasi anak dilakukan dalam berbagai bentuk kegiatan, yang mana pada dasarnya bertujuan untuk merampas hak-hak anak dan kebebasan anak untuk tumbuh dan berkembang dalam fase yang semestinya dilalui oleh anak. Banyak faktor yang menyebabkan terjadinya eksploitsi anak salah satunya adalah faktor ekonomi keluarga yang mana karena sebab itulah anak yang seharusnya tidak melakukan suatu pekerjaan ikut menjadi pekerja untuk menambah penghasilan ekonomi keluarga.
Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukan bahwa: Pertama, tanggung jawab negara atas penanggulangan eksploitasi ekonomi yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan tentang anak belum sepenuhnya terlaksana sesuai dengan peraturan yang ada karena eksploitasi pada anak masih marak terjadi di Indonesia. Kedua, peraturan perundang-undangan yang ada sudah memberikan jaminan penanggulangan terhadap eksploitasi ekonomi anak seperti peraturan dalam UU No. 35 Tahun 2014 dan juga pemerintah sudah membuat lembaga khusus untuk perlindungan anak.