Abstract:
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui apakah tindak pidana order fiktif online dapat dibuktikan berdasarkan UU ITE dan bagaimana langkah hukum dalam penyelesaian tindak pidana order fiktif taksi online. Penelitian skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif penelitian ini bersifat perspektif analitis yang menggunakan pendekatan perundang-undangan.
Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, proses pembuktian pada tindak pidana order fiktif taksi online tidak sama dengan tindak pidana konvensional karena tindak pidana ini menggunakan sarana dalam jaringan dalam melakukan aksinya sehingga pengaturan yang menjadi dasar hukum tindak pidana ini adalah UU ITE serta alat bukti yang digunakan juga berdasarkan UU ITE dan KUHAP; Kedua Tindak pidana order fiktif ini merupakan suatu masalah yang memerlukan perhatian khusus dari pemerintah, salah satunya dengan adanya KUHP dan juga lahirnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau yang lebih dikenal dengan Alternative Dispute Resolution (ADR) dapat ditempuh dengan berbagai cara. ADR itu dapat berupa arbitrase, mediasi, konsiliasi, minitrial, summary jury tria, settlement conference serta bentuk lainya. Ada juga penyelesaian sangketa melalui pengadilan (litigasi) menurut Undang - Undang Perlinfungan Konsumen (UUPK) Pasal 48, yang berbunyi ; “ penyelesain sengketa konsumen melalui pengadilan mengacu pada ketentuan tertang peradilan umum yang berlaku dengan memperhatikan ketentuan dalam pasal 45 di atas."
Kata Kunci : Alat Bukti, Pembuktian.