Abstract:
ABSTRAK
Untuk mengetahui peraturan perlindungan hukum terhadap anak disabilitas sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual dan pengaturan perlindungan hukum melindungi tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak disabilitas sebagai korban menggunakan metode penelitian hukum normatif, yakni penelitian menggunakan perundang-undangan (bersifat preskriptif. Dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan hukum tersier.
Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, Dalam peraturan perlindungan anak disabilitas sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual,perlu pendekatan segala aspek yang bersifat khusus dalam peraturan perlindungan anak disabilitas sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual di Undang-undang No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana kekerasan seksual didukung dengan adanya sumberdaya yang mumpuni, sehingga mendukung implementasi undang-undang berdasarkan ketentuan dan ragam disabilitas untuk anak disabilitas sebagai korban selama ini. Kedua, anak disabilitas merupakan subjek hukum yang harus diberikan hak yang bersifat materil maupun immateriil. Penyelenggaraan pemenuhan hak anak disabilitas adalah pemangku kepentingan yang memiliki peran strategis dalam memastikan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas korban kekerasan seksual. Ketentuan pada UU TPKS tersebut dapat diimplementasikan disetiap provinsi untuk dapat diatur lebih lanjut dalam berbagai peraturan dan kebijakan pemerintah diwilayah setempat. Pemerintah Indonesia, baik pusat maupun daerah perlu menyiapkan perangkat hukum dengan pelaksanaannya yang efektif dalam upaya memberikan perlindungan hukum terhadap anak disabilitas sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual.
Kata Kunci: Anak disabilitas,korban,kekerasan seksual