Abstract:
Tujuan utama dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui permasalahan hukum serta
upaya perlindungan hukum terhadap penyedia dalam pengadaan barang dan
jasa.Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan Penelitian Hukum Normatif sebagai
jenis penelitian yang bersifat preskriptif dengan menggunakan tipe doctrinal research serta
Pendekatan Perundang-undangan (statue approach) serta pendekatan konseptual
(conceptual approach) sebagai pendekatan penelitiannya. Penelitian ini dilakukan dengan
mengumpulkan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, serta analisis bahan
hukum menggunakan teknik studi kepustakaan yaitu melalui buku-buku, karya ilmiah,
jurnal, dan Melalui internet baik berupa artikel berita, hasil penelitian seperti jurnal
maupun peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pokok- pokok
permasalahan.
Hasil dari penulisan skripsi ini adalah: Pertama, banyak permasalahan hukum, salah satu
permasalahan bagi penyedia barang dan jasa adalah adaya Pengentian kontrak terhadap
pelaksanaan barang dan jasa. Penghentian kontrak dilakukan karena adanya keadaan di
luar kesalahan masing-masing pihak dalam kontrak. Kedua, upaya perlindungan terhadap
penyedia barang dan jasa adalah diperlukan adanya sebuah undang-undang yang mengatur
secara khusus tentang penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa. Hal ini dirasa perlu
karena penyelenggara butuh perlindungan hukum dari suatu aturan setara undang-undang
yang mengatur khusus penyelenggara pengadaan barang dan jasa, mengatur tentang
prosedur penanganan masalah hukum secara terpadu, mengatur tentang siapa yang
berwenang dalam penanganan laporan/pengaduan tentang adanya indikasi pelanggaran
rosedur dan indikasi tindak pidana.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Penyedia, Pengadaan Barang dan Jasa