Abstract:
Penelitan ini bertujuan untuk mengetahui hubungan hukum antara pasien dengan klinik kecantikan dan untuk mengetahui tanggung gugat jika terjadi malpraktik filler wajah di klinik kecantikan.
Metode Penelitian yang digunakan metode penelitan hukum normatif, sifat penelitan presfektif, pendekatan penelitian yang digunakan pendekatan perundang-undangan.
Hasil Penelitan: Pertama, hubungan hukum antara pasien dengan klinik kecantikan adalah termasuk dalam ruang lingkup perjanjian terapeutik karena adanya kesanggupan dari dokter untuk mengupayakan kesehatan dan kesembuhan pasien, sebaiknya pasien menyetujui tindakan terapeutik yang dilakuakn oleh dokter tersebut. Perjanjian dokter dengan pasien tersebut termasuk pada perjanjian tentang “upaya” atau disebut (Inspanningsverbintenis) Kedua, Tanggung Gugat merujuk pada posisi seseorang atau badan hukum yang di pandang harus membayar bentuk kompenasi atau ganti rugi setelah adanya peristiwa hukum atau tindakan hukum. Seorang Dokter harus bertanggung jawab atas kesalah atau kelalaianya apabila mengakibatkan pasien cidera atau bahkan meninggal dunia. Korban malpartik yang mengalami kerugian dapat mejaukan gugatan berdasarkan KUHPer, disebabkan adanya wanprestasi dan terjadinya perbuatan melawan hukum. Korban sebagai konsumen dari Klinik Kecantikan juga dapat meajukan gugatan melalui UU No.8/1999 karena adanya kerugian materil dan immateril yang didapatkannya.
Kata Kunci (keyward): Perlindungan Hukum, Pasien Malpraktik , Klinik Kecantikan, Filler wajah