Abstract:
Penelitian ini dilaksanakan dengan tujuan penelitian yaitu untuk melakukan pemetaan hubungan hukum antara pemilik indekos dan penyewa indekos sebagai para pihak yang terlibat dalam sewa menyewa indekos di komplek Kayu Tangi 1 dan untuk mengetahui bentuk penyelesaian hukum yang dapat dilakukan pemilik indekos yang mengalami kerugian yang disebabkan oleh penyewa indekos. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian yang bersifat hukum Normatif. Metode yang dipergunakan di dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada, berupa peraturan perundang-undangan dan perjanjian. Pada penelitian ini juga memuat wawancara dengan narasumber yaitu salah satu pemilik indekos di komplek Kayu Tangi 1 sebagai bahan hukum pelengkap
Hasil penelitian yang telah didapatkan menunjukkan bahwa yang pertama, hubungan hukum yang tercipta dari sewa menyewa indekos antara antara pemilik indekos dan penyewa indekos merupakan hubungan yang ditimbulkan oleh adanya perjanjian yang mereka buat untuk penyewaan kamar indekos. Hubungan hukum tersebut merupakan hubungan hukum bersifat timbal balik karena masing-masing pihak sama – sama memiliki hak dan kewajiban yang perlu dipenuhi. Kedua, apabila terdapat ingkar janji (wanprestasi) dimana pihak penyewa tidak memenuhi hak dan kewajibannya dan berujung merugikan pemilik indekos maka ia dapat dituntut untuk melakukan pemenuhan perikatan disertai dengan ganti rugi atau dituntut ganti rugi saja.