Abstract:
ABSTRAK
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa penetapan pengadilan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 12/Pdt.p/2022/PN Ptk dan akibat penetapan hakim terhadap kedudukan status perkawinan serta pencatatan perkawinan beda agama. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, pengumpulan juga pengolahan data primer, sekunder, dan tersier sebagai dasar penelitian serta melangsungkan penelusuran dan menganalisa terhadap peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan penetapan perkawinan beda agama, status keabsahan perkawinan juga pencatatannya.
Berdasarkan penelitian menunjukan bahwa : Pertama, penetapan hakim terhadap perkawinan beda agama bagi para pemohon I dan II, dalam penetapan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 12/Pdt.p/2022/PN Ptk jelas melanggar juga penetapan tersebut tidak sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai sahnya suatu perkawinan. Penetapan hakim sebatas pemenuhan prinsip akan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan suatu perkawinan berdasarkan Undang-undang tidak pula mencakup masing-masing agama dan kepercayaannya. Kedua, status perkawinan beda agama juga dengan pencatatannya setelah adanya penetapan hakim Nomor 12/Pdt.p/2022/PN Ptk, juga berdasarkan fatwa MUI Nomor:4/MUNASVII/MUI/8/2005 perkawinan beda agama ialah haram. Sejalan dengan aturan perkawinan agama Kristen nan menganggap bahwa perkawinan beda agama merupakan perzinahan spiritual (spiritual adultery). Perkawinan yang hanya berdasarkan Perundang-undangan bukan berdasar pada ketuhanan, Perkawinan diakui atas pencatatannya namun tidak dengan keabsahannya.
Kata Kunci: Penetapan hakim, Perkawinan Beda Agama, Status Perkawinan, Pencatatan Perkawinan