Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk: (1) agar adanya perubahan yang jauh lebih baik dalam kesadaran masyarakat terhadap pembuatan sertifikat hak milik atas tanah (2) dapat menyelesaikan permasalahan-permasalahan dalam masyarakat terhadap kesadaran hukum maupun pembuatan setifikat hak milik tanah (3) memahami peran dan fungsi pihak terkait dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pembuatan sertifikat atas tanah.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif. Cara untuk mengumpulkan data dalam penelitian ini menggunakan metode wawancara dan dokumentasi. Prosedur pemeriksaan data yang digunakan adalah reduksi data, penyajian data, dan verivikasi.
Hasil penelitian adalah tingkat pemahaman masyarakat terhadap pentingnya sertifikat hak milik atas tanah dilihat dari beberapa indikator seperti pengetahuan, pemahaman, sikap dan perilaku (hukum). Faktor yang menghambat masyarakat dalam pembuatan sertifikat hak milik atas tanah: (1) faktor ekonomi (2) Tingkat pendidkan yang rendah (3) Dibatalkannya program dari pemerintah
Dari hasil penelitian ini disarankan agar pemerintah lebih memperhatikan lagi kepada masyarakat tentang surat wasiat atau sertifikat hak milik. Berharap agar pemeritah dan desa danda jaya memecahkan masalah-masalah dan kendala-kendala yang ada dalam proses pembuatan setifikat hak milik. Semoga pemerintah dan desa lebih memahami peran dan fungsinya dalam proses pembuatan sertifikat hak milik atas tanah.