Abstract:
ABSTRAK
Kata kunci: Pembinaan,Labeling,LPKA.
Masalah pokok dalam penelitian ini adalah anak adalah subjek yang masih dalam tahap pencarian jati diri, sehingga mudah terpengaruh dengan situasi dan kondisi lingkungan di sekitarnya. Apabila lingkungan tempat anak berada tersebut buruk dapat terpengaruh pada tindakan yang dapat melanggar hukum salah satunya penyalah gunaan narkotika. Kedudukan Lembaga Pembinaan Khusus Anak menjadi tempat yang terbaik dalam mewujudkan kembalinya pribadi anak yang lebih baik, bertangung jawab dan mengurangi labeling buruk dalam masyarakat.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan menggunakan Teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Analisis data penelitian menggunakan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian Pembinaan yang dilakukan LPKA Palangkaraya berdasarkan UU peradilan dan pidana anak, serta pembinaan dilakukan dengan beberapa tahapan yang pertama tahapan awal yaitu pembinaan keterampilan dan kerohanian yang mana pembinian ini bertujuan untuk memberikan bekal kepada anak binaan ketika sudah melewati masa pidana , kemudian dilanjtkan ke tahapan lanjutan, yaitu pembinaan kemandirian dan tahapan akhir yaitu pembinaan pisikosial yang mana pembinaan ini berkaitan dengan kejiwaan dan social anak binaan. Sedangkan untuk upaya yang dilakukan oleh LPKA Palangkaraya yaitu memberikan beberapa sosialisasi melalui media social, LPKA Palangkaraya melakukan penyerahan kembali anak binaan ke keluarga dan masyarakat setempat, serta melakukan penyerahan kepada tokoh-tokoh masyarakat setempat guna untuk menghindari ketidak terimaan terhadap mantan anak binaan khusushnya anak binaan dengan khasus pidana pengedar narkotika.