PEMILIHAN BAHASA DALAM KONTRAK BISNIS INTERNASIONAL (STUDI PASAL 31 UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2009 TENTANG BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN)
JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.
PEMILIHAN BAHASA DALAM KONTRAK BISNIS INTERNASIONAL (STUDI PASAL 31 UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2009 TENTANG BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN)
PEMILIHAN BAHASA DALAM KONTRAK BISNIS INTERNASIONAL (STUDI PASAL 31 UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2009 TENTANG BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN)