IMPLEMENTASI PERMENDAGRI NO 4 TAHUN 2010 TENTANG PATEN DI KANTOR KECAMATAN AWANG KABUPATEN BARITO TIMUR (STUDI TENTANG PELAYANAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN)
JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.
IMPLEMENTASI PERMENDAGRI NO 4 TAHUN 2010 TENTANG PATEN DI KANTOR KECAMATAN AWANG KABUPATEN BARITO TIMUR (STUDI TENTANG PELAYANAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN)
IMPLEMENTASI PERMENDAGRI NO 4 TAHUN 2010 TENTANG PATEN DI KANTOR KECAMATAN AWANG KABUPATEN BARITO TIMUR (STUDI TENTANG PELAYANAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN)