UPAYA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DALAM PENERTIBAN PEDAGANG KAKI LIMA DI KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN (Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Pengaturan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima)
JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.
UPAYA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DALAM PENERTIBAN PEDAGANG KAKI LIMA DI KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN (Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Pengaturan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima)
UPAYA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DALAM PENERTIBAN PEDAGANG KAKI LIMA DI KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN (Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Pengaturan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima)