PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP LESSEE AKIBAT TINDAKAN LESSOR YANG MELAKUKAN PENGALIHAN BARANG MODAL DALAM PEMBIAYAAN LEASING (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 210 K/PDT.SUS/2015)
JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP LESSEE AKIBAT TINDAKAN LESSOR YANG MELAKUKAN PENGALIHAN BARANG MODAL DALAM PEMBIAYAAN LEASING (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 210 K/PDT.SUS/2015)
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP LESSEE AKIBAT TINDAKAN LESSOR YANG MELAKUKAN PENGALIHAN BARANG MODAL DALAM PEMBIAYAAN LEASING (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 210 K/PDT.SUS/2015)