Implementasi Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2010 Pasal 106 Mengenai Kewajiban Konsultasi Perencanaan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat; Studi Pelaksanaan Program CSR PT Adaro Indonesia di Kabupaten Tabalong
JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.
Implementasi Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2010 Pasal 106 Mengenai Kewajiban Konsultasi Perencanaan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat; Studi Pelaksanaan Program CSR PT Adaro Indonesia di Kabupaten Tabalong
Implementasi Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2010 Pasal 106 Mengenai Kewajiban Konsultasi Perencanaan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat; Studi Pelaksanaan Program CSR PT Adaro Indonesia di Kabupaten Tabalong