dc.description.abstract |
Sarang burung walet merupakan salah satu potensi sumber daya alam hayati yang cukup lama dikenal dan dikelola terutama yang berasal dari gedung- gedung walet oleh masyarakat Kabupaten Barito Selatan. Disamping sebagai sumber pendapatan masyarakat selama ini sarang burung walet juga merupakan sumber pendapatan asli daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten Barito Selatan yaitu melalui penarikan pajak. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian skripsi ini ialah, bagaimana isi kebijakan Perda Kabupaten Barito Selatan No.3 Tahun 2011 dan bagaimana lingkungan tempat diimplementasikannya Perda Kabupaten Barito Selatan No.3 Tahun 2011 tentang Pajak daerah khususnya pajak sarang burung walet.
Jenis penelitian ini menggunakan penelitian deskriptif kualitatif. Sedangkan, sumber data diperoleh dari sumber data primer dan sekunder. Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data yaitu wawancara, observasi, dan dokumentasi. Fokus penelitian ini yaitu implementasi kebijakan proses pungutan pajak sarang burung walet berdasarkan model implementasi kebijakan menurut Merilee S. Grindle,
Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2011 pelaksanaannya belum bisa dikatakan berhasil dan belum berjalan baik seperti semestinya, hal ini karena masih adanya pelanggaran terhadap Peraturan Daerah yang dilakukan oleh pengusaha sarang bururng walet dan tidak optimalnya kinerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dalam menjalankan tugasya. Hasil penelitian ini disarankan agar kedepannya BPKAD serius dalam penerapan Perda ini dan memberikan kesadaran hukum kepada para pengusaha agar mau membayar pajak khususnya pajak sarang burung walet agar bisa pendapatan dari pajak sarang burung walet membantu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
Kata Kunci : Implementasi, Peraturan Daerah, Pajak Daerah, Sarang Burung Walet |
|