Repo Mhs ULM

PENGAWASAN OTORITAS JASA KEUANGAN TERHADAP PERJANJIAN DALAM LAYANAN PEER TO PEER LENDING SEBAGAI PERLINDUNGAN HUKUM KEPADA KONSUMEN

Show simple item record

dc.contributor.author Ridho Sugiharto
dc.date.accessioned 2022-03-23T09:06:45Z
dc.date.available 2022-03-23T09:06:45Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/29713
dc.description.abstract Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis kewenangan Otoritas Jasa Keuangan terhadap Perjanjian dalam Layanan Peer to Peer Lending yang dari permalasahan di masyarakat terkait perjanjiannya belum diawasi oleh OJK sebagai lembaga yang memiliki peranan megawasi layanan Peer to Peer Lending, dan juga untuk mengetahui Perlindungan Hukum yang diberikan kepada Konsumen terhadap Perjanjian dalam Layanan Peer to Peer Lending sehingga dalam layanan Peer to Peer Lending para pihak khususnya konsumen terlindungi dalam melakukan aktifitas dalam Peer to Peer Lending. Hasil dari penelitian ini adalah dapat disimpulkan bahwa OJK sebagai lembaga yang memiliki peranan pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan berbasis teknologi (fintech), dalam layanan Peer to Peer Lending terkait dengan perjanjian yang belum diawasi oleh OJK, sehingga dalam hal pelaksanaan layanan Peer to Peer Lending memerlukan pengawasan yang dilakukan oleh OJK yang mana OJK menentukan standar aman dan menjadi filter terkait dengan perjanjian yang akan dilakukan para pihak dalam layanan P2P Lending. Kemudian dalam hal memberikan perlindungan hukum, hal yang perlu di awasi lebih ketat oleh OJK adalah berkaitan dengan pengawasaan terhadap perjanjian layanan P2P Lending, dan OJK bisa menambahkan terkait dengan peraturan berkaitan dengan perlindungan konsumen.
dc.title PENGAWASAN OTORITAS JASA KEUANGAN TERHADAP PERJANJIAN DALAM LAYANAN PEER TO PEER LENDING SEBAGAI PERLINDUNGAN HUKUM KEPADA KONSUMEN


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account