Abstract:
Penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui tentang pertimbangan hakim dalam
menjatuhkan vonis pada kasus tindak pidana korupsi Nomor 10/Pid.SusTPK/2021/PT DKI apakah dapat menimbulakn disparitas putusan pidana dan
mengenai pertimbangan hakim dalam meringankan sanksi pidana dilihat dari nilai
keadilan.
Penelitian skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Dimana
penilitian ini menggunakan bahan hukum kepustakaan dengan mempelajari
peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan serta semua tulisan yang
berkaitan dengan objek yang dikaji dan diteliti yaitu berupa bahan hukum primer
dan bahan hukum sekunder. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis yang
menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus serta
pendekatan konseptual.
Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, terdapat
dua putusan tindak pidana korupsi nomor 10/ Pid.Sus-TPK/2021/PT DKI dengan
putusan nomor 1616 K/Pid.Sus-TPK/2013 dijatuhkan vonis yang berbeda padahal
dengan kasus yang sama. Hal ini menimbulkan disparitas pada putusan hakim
nomor 10/Pid.Sus-TPK/2021/PT DKI dengan beberapa faktor yang menempatkan
keadaan dari terdakwa sebagai alasan peringan putusan pidana. Kedua,
pertimbangan hakim yang meringankan sanksi pidana terhadap terdakwa dengan
alasan bahwa terdakwa merupakan seorang wanita yang harus mendapat
perhatian, perlindungan dan diperlakukan secara adil serta mempunyai seorang
anak yang masih balita dinilai tidak mencerminkan nilai keadilan.
Kata Kunci : Tindak Pidana Suap, Disparitas, Asas Keadilan