Abstract:
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisa mengenai Surat Keterangan Tanah sebagai bukti penguasaan sebidang tanah. Untuk menganalisa pengaturan pemerintah terhadap Surat Keterangan Tanah. Dalam penelitian ini peneliti memakai jenis penelitian hukum normatif. Penelitian ini bersifat preskriptif analitis ialah penelitian yang bersifat secara ilmiah dengan sesuatu tata cara yang bertujuan untuk menekuni satu atau sebagian indikasi dengan jalur menganalisanya serta dengan mengadakan pengecekan yang mendalam terhadap kenyataan tersebut untuk setelah itu mengusahakan sesuatu pemecahan masalah- masalah yang ditimbulkan oleh fakta tersebut. Hasil Penelitian Pertama: Surat keterangan tanah seperti ditentukan pada Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1961 Pendaftaran Tanah, sahnya surat keterangan tanah adalah sejak dikuatkan dengan ditandatangani oleh Camat sebagai kepala kecamatan yang menurut Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah, Camat sebagai perangkat daerah yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Walikota/Bupati, bukan kedudukan Camat sebagai PPAT yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi. Pada dasarnya surat yang menjelaskan tentang riwayat tanah dalam artian dari mana hak atas tanah tersebut berasal, identitas pihak yang menguasai secara fisik tanah tersbut dan batas-batas tanah tersebut. Sehingga fungsi dari surat keterangan tanah yakni sebagai instrument penguat atau bukti penguasaan fisik yang paling minimal ketika bukti penguasaan yang dimiliki pemohon hak tidak lengkap atau tidak ada sama sekali. Hasil Penelitian Kedua: Peraturan Pemerintah terhadap surat keterangan tanah berdasarkan ketentuan Pasal 19 Undang–Undang Pokok Agraria, sifat pendaftaran tanah yang diadakan oleh Pemerintah adalah Rech Cadaster, yaitu pendaftaran tanah yang bertujuan memberikan jaminan kepastian hukum, bukan pendataran tanah yang bersifat Fiscaal Cadaster bahwa kegiatan pendaftaran tanah yang diadakan oleh Pemerintah adalah pemberian surat–surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian hak yang kuat. Demikian pula, kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kalinya melalui pendaftaran tanah secara sistematik dan pendaftaran tanah secara sporadik menghasilkan surat tanda bukti hak.