Abstract:
Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui tentang bagaimana
pengaturan perihal larangan penghidupan norma di dua negara Indonesia dan
Rusia dengan cara membandingkan Undang-Undang antara kedua negara tersebut.
Seperti di negara Rusia mereka mengatur perihal larangan penghidupan norma
yang telah dibatalkan lalu dimuat kembali kedalam Undang-Undang yang berbeda
dalam pasal 79.2 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi Rusia, sedangkan di
Indonesia tidak ada mengatur secara jelas perihal larangan pengadopsian berulang
tersebut, maka dari itu alangkah baiknya Indonesia juga mengatur perihal larangan
pengadopsian berulang guna mencegah terjadinya konflik norma. Adapun
penelitian skripsi ini menggunakan penelitian normatif dan untuk sifat dari
penelitian skripsi ini, yakni preskriptif.
Pada hasil penelitian skripsi ini menunjukan bahwa: Pertama, dari perbandingan
Undang-Undang antar dua negara tersbeut, negara Rusia mengatur lebih jelas
perihal larangan pengadopsian norma berulang yang diatur dalam pasal 79.2
Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Kedua, apabila tindakan pemuatan
norma yang telah dibatalkan dimuat kembali kedalam Undang-Undang yang
berbeda maka akan membuat terjadinya konflik norma horizontal, sebagaimana
diketahui kewenangan Mahkamah Konstitusi ialah menguji UU dengan UUD NRI
1945 maka sudah sewajarnya norma yang telah dibatalkan tersebut lalu dimuat
kembali kedalam UU yang berbeda maka akan membuat konflik norma horizontal
dengan UUD NRI 1945, serta dari segi teoritik dan empirik pengaturan perihal
larangan pengadopsian berulang merupakan kebutuhan dan keharusan untuk
diadopsi, dan cara mengadopsikannya ialah melalui dua kemungkinan, yakni, 1).
Revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi; 2). Revisi Undang-Undang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Kata Kunci : Penghidupan norma, Konflik norma horizontal, Mahkamah
Konstitusi.