Repo Mhs ULM

Penghidupan Kembali Norma Yang Telah Dibatalkan Oleh Mahkamah Konstitusi (Studi Perbandingan Indonesia Dengan Rusia)

Show simple item record

dc.contributor.author Ahmad Aspia
dc.date.accessioned 2022-03-23T09:54:20Z
dc.date.available 2022-03-23T09:54:20Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/30103
dc.description.abstract Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui tentang bagaimana pengaturan perihal larangan penghidupan norma di dua negara Indonesia dan Rusia dengan cara membandingkan Undang-Undang antara kedua negara tersebut. Seperti di negara Rusia mereka mengatur perihal larangan penghidupan norma yang telah dibatalkan lalu dimuat kembali kedalam Undang-Undang yang berbeda dalam pasal 79.2 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi Rusia, sedangkan di Indonesia tidak ada mengatur secara jelas perihal larangan pengadopsian berulang tersebut, maka dari itu alangkah baiknya Indonesia juga mengatur perihal larangan pengadopsian berulang guna mencegah terjadinya konflik norma. Adapun penelitian skripsi ini menggunakan penelitian normatif dan untuk sifat dari penelitian skripsi ini, yakni preskriptif. Pada hasil penelitian skripsi ini menunjukan bahwa: Pertama, dari perbandingan Undang-Undang antar dua negara tersbeut, negara Rusia mengatur lebih jelas perihal larangan pengadopsian norma berulang yang diatur dalam pasal 79.2 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Kedua, apabila tindakan pemuatan norma yang telah dibatalkan dimuat kembali kedalam Undang-Undang yang berbeda maka akan membuat terjadinya konflik norma horizontal, sebagaimana diketahui kewenangan Mahkamah Konstitusi ialah menguji UU dengan UUD NRI 1945 maka sudah sewajarnya norma yang telah dibatalkan tersebut lalu dimuat kembali kedalam UU yang berbeda maka akan membuat konflik norma horizontal dengan UUD NRI 1945, serta dari segi teoritik dan empirik pengaturan perihal larangan pengadopsian berulang merupakan kebutuhan dan keharusan untuk diadopsi, dan cara mengadopsikannya ialah melalui dua kemungkinan, yakni, 1). Revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi; 2). Revisi Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Kata Kunci : Penghidupan norma, Konflik norma horizontal, Mahkamah Konstitusi.
dc.title Penghidupan Kembali Norma Yang Telah Dibatalkan Oleh Mahkamah Konstitusi (Studi Perbandingan Indonesia Dengan Rusia)


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account