Abstract:
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah hukum positif Indonesia
bisa menjangkau segala bentuk pelecehan seksual dan untuk mengetahui bagaimana
formulasi terhadap Pelecehan Seksual di masa akan datang (ius constituendum).
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Penelitian ini menggunakan
teknik pengumpulan data kepustakaan atau library research dan dengan
menggunakan jenis data sekunder yang dipaparkan dengan dskriptif analisis dan
dianalisa secara kualitatif
Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama, mengenai
pelecehan dalam hukum positif Indonesia belum bisa menjangkau segala bentuk
perbuatan pelecehan seksual yang mana unsur-unsur pasal yang mengatur
mengenai pencabulan ataupun perbuatan asusila masih belum bisa menjangkau
semua bentuk perbuatan Pelecehan seksual dan seluruh subjeknya baik pelaku
maupun korban secara lebih luas lagi sehingga ada keterbatasan dalam pengenaan
sanksi pidana terhadap pelaku-pelaku pelecehan seksual dan menyebabkan adanya
kekosongan hukum.
Kedua, Pengaturan mengenai pelecehan seksual dalam perspektif ius
constituendum terdapat dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana
Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Dalam RUU TPKS, ada tiga bentuk tindakan
pelecehan seksual yaitu pelecehan seksual fisik, non fisik dan yang berbasis digital
atau elektronik. Sedangkan dalam RUU KUHP masih disebut dengan istilah
pencabulan tetapi mengalami perluasan konsep sehingga bisa menjangkau bentuk
pelecehan seksual lainnya yang belum ada dalam hukum p