Repo Mhs ULM

Kebijakan Formulasi Hukum Pidana Terhadap Pelecehan Seksual

Show simple item record

dc.contributor.author Della Maulida
dc.date.accessioned 2022-03-23T10:13:23Z
dc.date.available 2022-03-23T10:13:23Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/30262
dc.description.abstract Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah hukum positif Indonesia bisa menjangkau segala bentuk pelecehan seksual dan untuk mengetahui bagaimana formulasi terhadap Pelecehan Seksual di masa akan datang (ius constituendum). Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data kepustakaan atau library research dan dengan menggunakan jenis data sekunder yang dipaparkan dengan dskriptif analisis dan dianalisa secara kualitatif Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama, mengenai pelecehan dalam hukum positif Indonesia belum bisa menjangkau segala bentuk perbuatan pelecehan seksual yang mana unsur-unsur pasal yang mengatur mengenai pencabulan ataupun perbuatan asusila masih belum bisa menjangkau semua bentuk perbuatan Pelecehan seksual dan seluruh subjeknya baik pelaku maupun korban secara lebih luas lagi sehingga ada keterbatasan dalam pengenaan sanksi pidana terhadap pelaku-pelaku pelecehan seksual dan menyebabkan adanya kekosongan hukum. Kedua, Pengaturan mengenai pelecehan seksual dalam perspektif ius constituendum terdapat dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Dalam RUU TPKS, ada tiga bentuk tindakan pelecehan seksual yaitu pelecehan seksual fisik, non fisik dan yang berbasis digital atau elektronik. Sedangkan dalam RUU KUHP masih disebut dengan istilah pencabulan tetapi mengalami perluasan konsep sehingga bisa menjangkau bentuk pelecehan seksual lainnya yang belum ada dalam hukum p
dc.title Kebijakan Formulasi Hukum Pidana Terhadap Pelecehan Seksual


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account