dc.description.abstract |
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk menganalisis kepastian hukum dari pelaksanaan perjanjian kredit cross collateral secara di bawah tangan serta menganalisis akibat hukum dan resiko-resiko yang dapat terjadi terutama apabila debitur melakukan wanprestasi. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Peneliti menggunakan tipe penelitian doktrinal dan bersifat preskriptif yaitu menjawab isu hukum dengan cara menggambarkan, menelaah, mengkaji, dan menjelaskan secara tepat serta menganalisa peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun dari berbagai pendapat ahli hukum, dengan tujuan untuk mendapatkan jawaban atas permasalahan yang diangkat. Sumber bahan hukum dalam penelitian ini terdiri dari : primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian menunjukan, Pertama : perjanjian kredit cross collateral yang diikat di bawah tangan tidak memberikan kepastian hukum kepada bank sebagai kreditur apabila terjadi wanprestasi dari debitur. Hal ini disebabkan karena pada agunan yang diberikan sebagai jaminan, tidak dilakukan pemasangan Hak Tanggungan tambahan terhadap fasilitas kredit kedua dan seterusnya. Jadi perjanjian kredit cross collateral di bawah tangan mengakibatkan bank sebagai kreditur hanya memiliki hak preferent pada fasilitas kredit pertama, sedangkan pada fasilitas kredit kedua dan seterusnya kedudukan bank hanyalah sebagai kreditur konkuren. Kedua : perbuatan gagal bayar pada perjanjian cross collateral di bawah tangan yang dilakukan oleh debitur dapat memicu naiknya Non Performing Loan (NPL) atau kredit macet. Karena pada perjanjian tersebut termuat klausula cross default (ingkar janji silang) yang memberlakukan status default pada seluruh fasilitas apabila ada salah satu fasilitasnya mengalami gagal bayar. Tingginya angka kredit macet dapat membuat nasabah penyimpan dana ragu pada reputasi bank, resiko terjadinya rush akibat ketidak hati-hatian bank dalam menyalurkan kredit dapat membuat jatuhnya industri perbankan secara menyeluruh. |
|