Abstract:
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses penyidikan yang dilakukan oleh Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan dan mengetahui hambatan-hambatan yang dihadapi oleh para penyidik dalam melaksanakan penyidikan.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang menitikberatkan pada hasil penelitian melalui metode sumber data primer yang diperoleh melalui wawancara narasumber secara langsung dan data sekunder yang diperoleh dari bahan-bahan literatur.
Dari hasil Penelitian ini, dapat disimpulkan: Pertama: Terdapat 2 laporan polisi mengenai tindak pidana berita bohong (hoaks) di Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan dan dilaksanakan penyidikan terhadapnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedua: Terdapat hambatan dalam melaksanakan penyidikan terhadap tindak pidana berita bohong (hoaks) di Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan.
Kata kunci: Penyidikan Hoaks, Ditreskrimsus Polda Kalsel