Abstract:
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimana
pengaturan pemeriksaan dengan acara cepat di Pengadilan Hubungan Industrial dan
untuk mengetahui apa yang menjadi parameter dari kepentingan cukup mendesak
yang dapat digunakan sebagai dasar pemeriksaan dengan acara cepat di Pengadilan
Hubungan Industrial. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan
menginventarisir peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai
pemeriksaan dengan acara cepat, identifikasi masalah dan menganalisa secara
kualitatif.
Menurut hasil penelitian dari skripsi ini menunjukan bahwa: Pertama,
terkait pengaturan pemeriksaan dengan acara cepat di Pengadilan Hubungan
Industrial diatur dalam Pasal 98-99 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial bahwa pengaturannya masih belum
jelas, yang dalam pelaksanaannya dapat menimbulkan multitafsir dan
menimbulkan kekaburan hukum yang berakibat timbulnya ketidakpastian hukum.
Kedua terkait Parameter dari kepentingan cukup mendesak yang dapat digunakan
sebagai dasar pemeriksaan dengan acara cepat di Pengadilan Hubungan Industrial
meliputi: PHK Masaal, Terjadi huru-hara yang menggangu kepentingan produksi,
keamanan dan ketertiban umum, serta harus melampirkan bukti pendukung seperti
pemberitahuan adanya mogok kerja, pemberitahuan rencana penutupan perusahaan
(lock out), keterangan polisi berkaitan dengan kerusakan atau tindakan huru-hara
atau tindakan anarkis yang berhubungan dengan gugatan, dan putusan pengadilan
atau pengumuman yang menyatakan perusahaan pailit atau putusan penundaan
kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Kata Kunci: Kepentingan Cukup Mendesak, Acara Cepat, Pengadilan Hubungan
Industrial