Repo Mhs ULM

PARAMETER KEPENTINGAN CUKUP MENDESAK SEBAGAI DASAR PEMERIKSAAN ACARA CEPAT DI PENGADILAN HUBUNGAN INDSUTRIAL

Show simple item record

dc.contributor.author Mutia Ariyanti
dc.date.accessioned 2022-06-16T07:02:49Z
dc.date.available 2022-06-16T07:02:49Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/32535
dc.description.abstract ABSTRAK Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan pemeriksaan dengan acara cepat di Pengadilan Hubungan Industrial dan untuk mengetahui apa yang menjadi parameter dari kepentingan cukup mendesak yang dapat digunakan sebagai dasar pemeriksaan dengan acara cepat di Pengadilan Hubungan Industrial. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan menginventarisir peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemeriksaan dengan acara cepat, identifikasi masalah dan menganalisa secara kualitatif. Menurut hasil penelitian dari skripsi ini menunjukan bahwa: Pertama, terkait pengaturan pemeriksaan dengan acara cepat di Pengadilan Hubungan Industrial diatur dalam Pasal 98-99 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial bahwa pengaturannya masih belum jelas, yang dalam pelaksanaannya dapat menimbulkan multitafsir dan menimbulkan kekaburan hukum yang berakibat timbulnya ketidakpastian hukum. Kedua terkait Parameter dari kepentingan cukup mendesak yang dapat digunakan sebagai dasar pemeriksaan dengan acara cepat di Pengadilan Hubungan Industrial meliputi: PHK Masaal, Terjadi huru-hara yang menggangu kepentingan produksi, keamanan dan ketertiban umum, serta harus melampirkan bukti pendukung seperti pemberitahuan adanya mogok kerja, pemberitahuan rencana penutupan perusahaan (lock out), keterangan polisi berkaitan dengan kerusakan atau tindakan huru-hara atau tindakan anarkis yang berhubungan dengan gugatan, dan putusan pengadilan atau pengumuman yang menyatakan perusahaan pailit atau putusan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Kata Kunci: Kepentingan Cukup Mendesak, Acara Cepat, Pengadilan Hubungan Industrial
dc.title PARAMETER KEPENTINGAN CUKUP MENDESAK SEBAGAI DASAR PEMERIKSAAN ACARA CEPAT DI PENGADILAN HUBUNGAN INDSUTRIAL


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account