Abstract:
Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum
terkait mengenai penyimpanan data SIM Card serta untuk mengetahui upaya perlin-
dungan terhadap masyarakat jika terjadi kebocoran data pribadi pada SIM Card.
Penelitian ini adalah kajian hukum normatif preskriptif, dengan mendiskripsikan dan
menganalisis peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perlindungan
data pribadi dalam registrasi SIM Card, identifikasi masalah lalu diuraikan dan
dihubungkan sedemikian rupa sehingga dapat memperoleh jawaban atas
permasalahan hukum yang dibahas dalam penelitian hukum ini.
Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukan bahwa : Pertama,
Kewenanangan yang dimiliki penyelenggara jasa telekomunikasi untuk menyimpan
dan merahasiakan data pengguna jasa telekomunikasi sebagaimana Pasal 17
merupakan kewenangan yang bersifat delegasi. Hal ini juga secara tidak langsung
menjawab pertanyaan tentang dua tempat penyimpanan data yang mana seolah
mempunyai dua tempat berbeda, yang mana sebenarnya tidak tepat, hal ini karena
data yang disimpan oleh Penyedia Jasa Telekomunikasi akan terintegrasi dengan data
yang ada di Dukcapil, sehingga identitas pengguna SIM Card akan otomatis terikat
dengan data kependudukan. Kedua, Pemerintah berkewajiban merespon secara cepat
aduan yang masuk ke databese kemenkominfo tentang kebocoran data pribadi
SIMCard yang di alami masyarakat atas kegagalan perlindungan data pribadi.
Apabila terbukti terdapat pelanggaran yang berakibat data pribadi SIM Card milik
orang lain tidak lagi aman sebagaimana semestinya, maka sebagaimana bunyi Pasal
36 PermenKominfo no. 20 tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam
Sistem Elektronik, akan dikenakan sanksi administrasi atau Pasal 48 undang-undang
no. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sanksi yang diterima
berupa kurungan penjara dan/atau denda.
Kata Kunci : Peran Negara, Perlindungan Hukum, Data Pribadi, Registrasi SimCard