Repo Mhs ULM

PERAN PEMERINTAH TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM DATA PRIBADIDALAM REGISTRASI SIM CARD

Show simple item record

dc.contributor.author Achmad Firdza Firdaus Hidayatullah
dc.date.accessioned 2022-06-16T07:02:53Z
dc.date.available 2022-06-16T07:02:53Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/32536
dc.description.abstract Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum terkait mengenai penyimpanan data SIM Card serta untuk mengetahui upaya perlin- dungan terhadap masyarakat jika terjadi kebocoran data pribadi pada SIM Card. Penelitian ini adalah kajian hukum normatif preskriptif, dengan mendiskripsikan dan menganalisis peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perlindungan data pribadi dalam registrasi SIM Card, identifikasi masalah lalu diuraikan dan dihubungkan sedemikian rupa sehingga dapat memperoleh jawaban atas permasalahan hukum yang dibahas dalam penelitian hukum ini. Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukan bahwa : Pertama, Kewenanangan yang dimiliki penyelenggara jasa telekomunikasi untuk menyimpan dan merahasiakan data pengguna jasa telekomunikasi sebagaimana Pasal 17 merupakan kewenangan yang bersifat delegasi. Hal ini juga secara tidak langsung menjawab pertanyaan tentang dua tempat penyimpanan data yang mana seolah mempunyai dua tempat berbeda, yang mana sebenarnya tidak tepat, hal ini karena data yang disimpan oleh Penyedia Jasa Telekomunikasi akan terintegrasi dengan data yang ada di Dukcapil, sehingga identitas pengguna SIM Card akan otomatis terikat dengan data kependudukan. Kedua, Pemerintah berkewajiban merespon secara cepat aduan yang masuk ke databese kemenkominfo tentang kebocoran data pribadi SIMCard yang di alami masyarakat atas kegagalan perlindungan data pribadi. Apabila terbukti terdapat pelanggaran yang berakibat data pribadi SIM Card milik orang lain tidak lagi aman sebagaimana semestinya, maka sebagaimana bunyi Pasal 36 PermenKominfo no. 20 tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik, akan dikenakan sanksi administrasi atau Pasal 48 undang-undang no. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sanksi yang diterima berupa kurungan penjara dan/atau denda. Kata Kunci : Peran Negara, Perlindungan Hukum, Data Pribadi, Registrasi SimCard
dc.title PERAN PEMERINTAH TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM DATA PRIBADIDALAM REGISTRASI SIM CARD


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account