Abstract:
Revolusi digital telah menciptakan sebuah inovasi baru dalam kapasitas
untuk memperoleh, menyimpan, memanipulasi dan mentransmisikan volume
data secara nyata (real time), luas dan kompleks. Era baru inilah yang biasa
disebut sebagai Big Data. Dalam penggunaan Big Data, ada sejumlah elemen
fundamental yang harus diperhatikan. Khususnya mengacu pada banyaknya
penggabungan data set yang akan memudahkan identifikasi individu atau
kelompok individu, yang berpotensi membahayakan pribadi orang tersebut.
Oleh sebab itu, langkah-langkah perlindungan data yang tepat harus
dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan atau kesalahan pengguna data.
Tegasnya, bila peningkatan masif dalam pengumpulan data ini tidak dilakukan
dalam kerangka penghormatan hak, maka mau tidak dilakukan dalam
kerangka penghormatan hak, maka mau tidak mau proses dan tujuannya
akan digunakan dengan cara yang mengesampingkan hak-hak privasi
masyarakat. Skripsi ini berangka melalui fenomena tersebut, serta kesadaran
bahwa pemerintah sering kali meminta kepada warga negaranya untuk
menyerahkan data pribadi mereka, tetapi tidak melindunginya dengan optimal
ketika data pribadi tersebut telah masuk ke dalam media internet.
Sehingga dari hasil penelitian skripsi yang penulis lakukan, menunjukkan
bahwa : Pertama, kewenangan pemerintah terhadap perlindungan data
kependudukan sebagai privasi hak pribadi, secara umum telah diatur di dalam
Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Kedua, meskipun diatur secara umum mengenai perlindungan data pribadi
milik penduduk di media internet, akan tetapi, upaya tersebut masih sangat
minim dan kurang efisien seolah-olah hukum yang dibuat belum mampu untuk
mengikuti zaman.