Repo Mhs ULM

Kewenangan Pemerintah Terhadap Perlindungan Data Kependudukan Sebagai Privasi Hak Pribadi Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan

Show simple item record

dc.contributor.author Yulia Rahmah
dc.date.accessioned 2022-06-16T07:45:51Z
dc.date.available 2022-06-16T07:45:51Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/32875
dc.description.abstract Revolusi digital telah menciptakan sebuah inovasi baru dalam kapasitas untuk memperoleh, menyimpan, memanipulasi dan mentransmisikan volume data secara nyata (real time), luas dan kompleks. Era baru inilah yang biasa disebut sebagai Big Data. Dalam penggunaan Big Data, ada sejumlah elemen fundamental yang harus diperhatikan. Khususnya mengacu pada banyaknya penggabungan data set yang akan memudahkan identifikasi individu atau kelompok individu, yang berpotensi membahayakan pribadi orang tersebut. Oleh sebab itu, langkah-langkah perlindungan data yang tepat harus dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan atau kesalahan pengguna data. Tegasnya, bila peningkatan masif dalam pengumpulan data ini tidak dilakukan dalam kerangka penghormatan hak, maka mau tidak dilakukan dalam kerangka penghormatan hak, maka mau tidak mau proses dan tujuannya akan digunakan dengan cara yang mengesampingkan hak-hak privasi masyarakat. Skripsi ini berangka melalui fenomena tersebut, serta kesadaran bahwa pemerintah sering kali meminta kepada warga negaranya untuk menyerahkan data pribadi mereka, tetapi tidak melindunginya dengan optimal ketika data pribadi tersebut telah masuk ke dalam media internet. Sehingga dari hasil penelitian skripsi yang penulis lakukan, menunjukkan bahwa : Pertama, kewenangan pemerintah terhadap perlindungan data kependudukan sebagai privasi hak pribadi, secara umum telah diatur di dalam Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Kedua, meskipun diatur secara umum mengenai perlindungan data pribadi milik penduduk di media internet, akan tetapi, upaya tersebut masih sangat minim dan kurang efisien seolah-olah hukum yang dibuat belum mampu untuk mengikuti zaman.
dc.title Kewenangan Pemerintah Terhadap Perlindungan Data Kependudukan Sebagai Privasi Hak Pribadi Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account