Repo Mhs ULM

KEWENANGAN NOTARIS DALAM MENSERTIFIKASI TRANSAKSI ELEKTRONIK DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 2 TAHUN 2014

Show simple item record

dc.contributor.author Jamie Armadi Jaya
dc.date.accessioned 2023-02-23T10:00:54Z
dc.date.available 2023-02-23T10:00:54Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/34144
dc.description.abstract KEWENANGAN NOTARIS DALAM MENSERTIFIKASI TRANSAKSI ELEKTRONIK DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 2 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN NOTARIS Oleh : Jamie Armadi Jaya , Mulyani Zulaeha , Suprapto Magister Hukum Kenotariatan Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin ABSTRAK Kata kunci: Regulasi Regulasi; Notaris Cyber;Transaksi Elektronik Sertifikasi; Kepastian hukum. Dalam dunia notaris yang dikenal dengan konsep Cyber ??Notary, konsep ini telah diwujudkan dengan ketentuan Pasal 15 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, dalam ketentuan pasal tersebut dimungkinkan seorang notaris memiliki ketentuan untuk sertifikasi transaksi elektronik, namun belum banyak pengaturan hukum yang telah dibuat. membahas sertifikasi transaksi elektronik ini. Dan bagaimana kepastian hukum dari ketentuan sertifikasi elektronik ini. Metode penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian ketidakjelasan hukum. Sifat penelitiannya adalah preskriptif. Hasil Penelitian: Setelah ditelaah lebih lanjut, ketentuan mengenai Sertifikasi Transaksi Elektronik oleh notaris oleh notaris dalam peraturan perundang-undangan masih belum jelas, sehingga belum ada kepastian hukum, sehingga solusi dari permasalahan tersebut adalah negara sebagai badan legislatif berkewajiban merevisi peraturan tentang ketentuan tersebut. sertifikasi transaksi elektronik oleh notaris ini.
dc.title KEWENANGAN NOTARIS DALAM MENSERTIFIKASI TRANSAKSI ELEKTRONIK DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 2 TAHUN 2014


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account