Abstract:
Mediasi penal bisa disebut juga restorative justice yang diyakini dalam sistem
hukum merupakan tatanan baru dalam sistem hukum. Penyelesaian perkara
restorative justice menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, yang
mana kepentingan korban dan pelaku tindak pidana tidak berorientasi pada
pembalasan. Dalam hal ini pihak Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim)
Polri menanggapi dengan adanya Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021.
Bahwa ketentuan keadilan restoratif yang diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor
8 Tahun 2021 tentang keadilan restoratif pada penyelesaian perkara narkotika dapat
digunakan karena dalam KUHAP sendiri hanya mengatur secara limitatif mengenai
alasan atau hal yang menyebabkan dilakukannya penghentian penyidikan terhadap
suatu dugaan tindak pidana.
Bahwa anak yang melakukan tindak pidana narkotika dapat diterapkan Peraturan
Kepolisian No. 8 Tahun 2021 jika pada saat tertangkap tangan oleh penyidik polri
ditemukan barang bukti pemakaian satu hari adanya ketentuan ini maka penerapan
penyelesaian tindak pidana pada anak dapat dilakukan dengan upaya kebijakan
diversi dengan prinsip keadilan restoratif didasarkan pada ketentuan Pasal 5 UU
No. 11 Tahun 2012 yang menyatakan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak wajib
diupayakan Diversi. Ketentuan ini juga didasarkan pada Pasal 6 Peraturan
Pemerintah No. 65 Tahun 2015.
Kata Kunci: Restorative Justice, Diversi, Penyidikan, Anak, Narkoba