Repo Mhs ULM

PERBANDINGAN RESTORATIVE JUSTICE DENGAN DIVERSI DALAM PENYIDIKAN BAGI ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA

Show simple item record

dc.contributor.author Sekar Vanida Sari
dc.date.accessioned 2023-02-23T13:01:08Z
dc.date.available 2023-02-23T13:01:08Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/35752
dc.description.abstract Mediasi penal bisa disebut juga restorative justice yang diyakini dalam sistem hukum merupakan tatanan baru dalam sistem hukum. Penyelesaian perkara restorative justice menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, yang mana kepentingan korban dan pelaku tindak pidana tidak berorientasi pada pembalasan. Dalam hal ini pihak Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri menanggapi dengan adanya Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021. Bahwa ketentuan keadilan restoratif yang diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang keadilan restoratif pada penyelesaian perkara narkotika dapat digunakan karena dalam KUHAP sendiri hanya mengatur secara limitatif mengenai alasan atau hal yang menyebabkan dilakukannya penghentian penyidikan terhadap suatu dugaan tindak pidana. Bahwa anak yang melakukan tindak pidana narkotika dapat diterapkan Peraturan Kepolisian No. 8 Tahun 2021 jika pada saat tertangkap tangan oleh penyidik polri ditemukan barang bukti pemakaian satu hari adanya ketentuan ini maka penerapan penyelesaian tindak pidana pada anak dapat dilakukan dengan upaya kebijakan diversi dengan prinsip keadilan restoratif didasarkan pada ketentuan Pasal 5 UU No. 11 Tahun 2012 yang menyatakan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak wajib diupayakan Diversi. Ketentuan ini juga didasarkan pada Pasal 6 Peraturan Pemerintah No. 65 Tahun 2015. Kata Kunci: Restorative Justice, Diversi, Penyidikan, Anak, Narkoba
dc.title PERBANDINGAN RESTORATIVE JUSTICE DENGAN DIVERSI DALAM PENYIDIKAN BAGI ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account