Abstract:
AKIBAT HUKUM PENOLAKAN PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJASAMA (NON-DISCLOSURE AGREEMENT) OLEH PEKERJA YANG MENGUNDURKAN DIRI
Oleh:
Kresno Adi Nugroho , Djumadi , Noor Hafidah
Program Studi Kenotarian, Universitas Lambung Mangkurat, 114 halaman.
ABSTRAK
Kata Kunci : Akibat Hukum, Penolakan, Perjanjian Kerahasiaan
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Perjanjian Kerahasiaan (Non-Disclosure Agreement) dari perusahaan dapat mengakomodir asas keadilan dan menganalisis akibat hukum yang ditimbulkan apabila pekerja yang mengundurkan diri menolak menandatangani Perjanjian Kerahasiaan (Non-Disclosure Agreement) dari perusahaan.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang mengkaji persoalan hukum dari sudut pandang ilmu hukum secara mendalam terhadap norma hukum yang dibentuk. Menurut hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama: Pengaturan mengenai Perjanjian Kerahasiaan (Non-Disclosure Agreement) belum mengakomodir asas keadilan. Asas keadilan ini diwujudkan apabila suatu perjanjian yang berlandaskan Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Perlunya pengaturan mengenai batasan-batasan Perjanjian Kerahasiaan (Non-Disclosure Agreement) agar isi perjanjian yang dibuat untuk pekerja tidak melanggar norma-norma kesusilaan dan ketertiban umum. Karena sesuai dengan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan bahwa “Semua persetujuan yang dibuat sesuai undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. Kedua: akibat hukum yang ditimbulkan apabila pekerja yang mengundurkan diri menolak menandatangani Perjanjian Kerahasiaan (Non-Disclosure Agreement) dapat dikembalikan kepada ketentuan syarat sahnya perjanjian Pasal 1320 poin pertama Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yaitu kesepakatan antara kedua belah pihak. Pengusaha tidak bisa memaksa pekerja yang mengundurkan diri untuk menandatangani Perjanjian Kerahasiaan (Non-Disclosure Agreement) apabila pekerja tersebut menolak menandatanganinya.