Abstract:
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui hal yang membuat dicabutnya izin
usaha perusahaan sekuritas dan hak-hak investor atas dicabutnya izin usaha
perusahan sekuritas oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jenis penelitian yang
digunakan adalah metode penelitian normatif. Menggunakan pendekatan penelitian
pendekatan undang-undang denganmenelaah peraturan perundang-undangan yang
bersangkutan dengan permasalahanyang sedang diteliti guna menemukan jawaban
atas permasalahan hukum yang terjadi.
Hasil penelitian skripsi ini adalah: Pertama, Bahwa Otoritas Jasa Keuangan
dapat menjatuhkan sanksi dicabutnya izin usaha perusahaan sekuritas atas
pelanggaran dipasar modal antara lain Penipuan (Fraud), Manipulasi Pasar,
Perdagangan Orang Dalam (Indiser Trading), Gagal Bayar Repo (Repuchase
Agreement), dan Tidak terpenuhinya Batas Minimum MKBD Perusahaan
Sekuritas. Terlebih dahulu OJK memberikan peringatan tertulis kepada perusahaan
sekuritas, adanya denda/kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu dan
suspensi terhadap perusahaan sekuritas yang bersangkutan dan kemudian diakhiri
dengan adanya pencabutan izin usaha. Kedua, Perlindungan hukum terhadap
investor diatur dalamUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Pasar Modal Pasal 46
mewajibkan kustodian memberikan ganti rugi kerugian investor. OJK sebagai
pengawas pasar modal, dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Otoritas Jasa
Keuangan Pasal 30, OJK berwenang melakukan pembelaan hukum dengan
mengajukan gugatan untuk memperoleh kembali harta kekayaan milik pihak yang
dirugikan dari pihak yang menyebabkan kerugian. Serta terdapat lembaga
Penyelenggaraan dana perlindungan pemodal merupakan perseroan terbatas yang
telah mendapatkan izin usaha dari OJK yang dalam hal ini diselenggarakan oleh
Indonesia Securitties Investor Protection Fund (Indonesia SIPF) yang sahamnya
dimiliki oleh Bursa Efek Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan keamanan
dalam berinvestasi di pasar modal indonesia, maka setiap investor diberikan
perlindungan dengan pembentukan dana perlindungan pemodal yang merupakan
kumpulan dana yang dibentuk untuk melindungi pemodal.
Kata kunci: Investor; Perusahaan Sekuritas; OJK.