Repo Mhs ULM

Perlindungan Hukum Terhadap Investor Atas Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Sekuritas Oleh Otoritas Jasa Keuangan

Show simple item record

dc.contributor.author Aditya Putra Ananda
dc.date.accessioned 2023-02-23T14:26:44Z
dc.date.available 2023-02-23T14:26:44Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/36567
dc.description.abstract Tujuan penelitian ini untuk mengetahui hal yang membuat dicabutnya izin usaha perusahaan sekuritas dan hak-hak investor atas dicabutnya izin usaha perusahan sekuritas oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jenis penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif. Menggunakan pendekatan penelitian pendekatan undang-undang denganmenelaah peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dengan permasalahanyang sedang diteliti guna menemukan jawaban atas permasalahan hukum yang terjadi. Hasil penelitian skripsi ini adalah: Pertama, Bahwa Otoritas Jasa Keuangan dapat menjatuhkan sanksi dicabutnya izin usaha perusahaan sekuritas atas pelanggaran dipasar modal antara lain Penipuan (Fraud), Manipulasi Pasar, Perdagangan Orang Dalam (Indiser Trading), Gagal Bayar Repo (Repuchase Agreement), dan Tidak terpenuhinya Batas Minimum MKBD Perusahaan Sekuritas. Terlebih dahulu OJK memberikan peringatan tertulis kepada perusahaan sekuritas, adanya denda/kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu dan suspensi terhadap perusahaan sekuritas yang bersangkutan dan kemudian diakhiri dengan adanya pencabutan izin usaha. Kedua, Perlindungan hukum terhadap investor diatur dalamUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Pasar Modal Pasal 46 mewajibkan kustodian memberikan ganti rugi kerugian investor. OJK sebagai pengawas pasar modal, dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Otoritas Jasa Keuangan Pasal 30, OJK berwenang melakukan pembelaan hukum dengan mengajukan gugatan untuk memperoleh kembali harta kekayaan milik pihak yang dirugikan dari pihak yang menyebabkan kerugian. Serta terdapat lembaga Penyelenggaraan dana perlindungan pemodal merupakan perseroan terbatas yang telah mendapatkan izin usaha dari OJK yang dalam hal ini diselenggarakan oleh Indonesia Securitties Investor Protection Fund (Indonesia SIPF) yang sahamnya dimiliki oleh Bursa Efek Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan keamanan dalam berinvestasi di pasar modal indonesia, maka setiap investor diberikan perlindungan dengan pembentukan dana perlindungan pemodal yang merupakan kumpulan dana yang dibentuk untuk melindungi pemodal. Kata kunci: Investor; Perusahaan Sekuritas; OJK.
dc.title Perlindungan Hukum Terhadap Investor Atas Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Sekuritas Oleh Otoritas Jasa Keuangan


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account