Repo Mhs ULM

PERAN HAKIM DALAM PENERAPAN DAN  PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA BERDASARKAN PERMA NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERMA NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA (study Pengadilan Negeri Sampit )

Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Search DSpace


Browse

My Account