Repo Mhs ULM

PERAN HAKIM DALAM PENERAPAN DAN  PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA BERDASARKAN PERMA NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERMA NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA (study Pengadilan Negeri Sampit )

Show simple item record

dc.contributor.author Elsa Rizki Amaliah
dc.date.accessioned 2023-02-23T14:53:51Z
dc.date.available 2023-02-23T14:53:51Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/36816
dc.description.abstract ABSTRAK Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui Mengetahui serta memahami bagaimana Peran Hakim di Pengadilan Negeri Sampit dalam Penyelesaian Perma sebagaimana PERMA NO 04 Tahun 2019 tentang prosedur penanganan perkara gugatan sederhana dan untuk mendeskripsikan hambatan dalam peran hakim melakukan penyelesaian Gugatan Sederhana yang menambah beberapa ketentuan baru dalam PERMA No.4/2019 penanganan perkara Gugatan Sederhana. Penelitian ini bersifat empiris, artinya melihat bahan hukum primer, sekunder, dan tersier berdasarkan hasil penelitian langsung di lapangan. Secara keseluruhan, teknik pemeriksaan yang sah secara efektif melihat regulasi dalam arti sebenarnya dan melihat bagaimana regulasi berfungsi di arena publik. Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama, Peran Hakim dalam pelaksanaan Perma No.4/2019 di Pengadilan Negeri Sampit tidak termasuk menyatakan terbukti atau tidaknya pokok gugatan, melainkan hanya menilai sederhana atau tidak sifat pembuktiannya, meskipun tetap menjadi gambaran bagi hakim tentang kasus posisi dalam perkara tersebut serta hakim di tuntung untuk bersifat aktif sehingga Hakim memperbolehkan memperbaiki gugatan atau memberitahu bahwa perkara itu tidak masuk dalam gugatan sederhana serta memperbolehkan memperbaiki nilai gugatannya, mendorong para pihak untuk berdamai pada saat proses pemeriksaan berlanjut. Kedua, Hambatan peran hakim Di pengadilan negeri sampit dalam pelaksanaan pasal 14 seperti masih banyak perkara yang selesai lebih dari 25 hari, beban perkara hakim meningkat, dan beban juru sita meningkat, pengetahuan para pihak, domisili penggugat atau tergugat, penerapat e-Court. dalam menyelesaikan Pmenghambat pengadilan untuk menerapkan asas sederhana, cepat dan biaya ringan dalam pelaksanaan tugas pokok peradilan. Hambatan-hambatan tersebut timbul disebabkan karena beberapa faktor, baik yang berasal dari intern maupun dari ekstern pengadilan Negeri Sampit Kata Kunci : Peran Hakim, Penyelesaian, Gugatan Sederhana
dc.title PERAN HAKIM DALAM PENERAPAN DAN  PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA BERDASARKAN PERMA NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERMA NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA (study Pengadilan Negeri Sampit )


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account