Repo Mhs ULM

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK TRADISIONAL MASYARAKAT ADAT DALAM MENGELOLA DAN MEMANFAATKAN HUTAN        

Show simple item record

dc.contributor.author Phetra Pranatha Torang
dc.date.accessioned 2023-02-23T15:02:41Z
dc.date.available 2023-02-23T15:02:41Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/36893
dc.description.abstract Tujuan dari penelitian tesis ini adalah ntuk mengetahui dan menganalisis cara mengisi kekosongan hukum (rechtsvacuum) berkenaan dengan doktrin penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) mengingat dalam peratutan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia hal ini belum ada pengaturannya dan intuk mengetahui dan menganalisis kriteria penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) dan akibat hukumnya menurut pertimbangan hakim (ratio decidendi) dalam putusan-putusan pengadilan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif. Tipe penelitiannya adalah kekosongan hukum (rechtsvacuum) berkenaan dengan doktrin penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) di Indonesia. Pendekatan yang dipergunakan adalah pendekatan undang-undang (statute approach), konsep (conceptual approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Hasil dari penelitian ini adalah, pertama, UUD 1945 mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang. Pengakuan serupa terdapat dalam UUPA, Konvensi ILO, Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang HAM, Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012, dan Undang-Undang Desa. Namun pada tataran implementasinya pengakuan dan penghormatan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya mengalami hambatan-hambatan di dalam memenuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P-21/MENLHK/KUM.1/4/2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014. Kedua, perlindungan hukum terhadap hak-hak tradisional masyarakat hukum adat dalam mengelola dan memanfaatkan hutan masih belum memadai dan masih terdapat banyak kasus hak-hak tradisional masyarakat terabaikan yang ditandai dengan terjadinya berbagai konflik antara masyarakat adat dengan pengusaha (investor) dan pemerintah. Persoalan (isu) sentral terjadinya hal tersebut terkait dikotomi antara kawasan hutan dengan kawasan non hutan.
dc.title PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK TRADISIONAL MASYARAKAT ADAT DALAM MENGELOLA DAN MEMANFAATKAN HUTAN        


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account