Repo Mhs ULM

PERTANGGUNGJAWABAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) DALAM PEMBUATAN AKTA JUAL BELI TANAH

Show simple item record

dc.contributor.author Cahry Rachmadhani
dc.date.accessioned 2023-02-23T15:24:34Z
dc.date.available 2023-02-23T15:24:34Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/37102
dc.description.abstract Pertanggungjawaban Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam Pembuatan Akta Jual Beli Tanah. Bertujuan menganalisa keabsahan Surat Kuasa Menjual yang dilegalisasi oleh Notaris dan menganalisa akibat hukum dari pembuatan Akta Jual Beli Tanah yang tidak sesuai prosedur PPAT serta memaparkan aspek tanggung jawabnya PPAT tersebut. Metode penelitian yang peneliti gunakan adalah jenis penelitian normatif. Tipe penelitiannya adalah doctrinal research. Dalam penelitian ini digunakan pendekatan Undang-Undang (statue approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil Penelitian: Pertama, pembuatan kuasa menjual tidak boleh berbentuk kuasa mutlak, baik Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) tidak boleh membuat kuasa mutlak atau menjadikan kuasa mutlak sebagai dasar pembuatan akta jual-beli sebagai pemindahan hak atas tanah, hal ini sebagaimana dilarang dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Keabsahan Surat Kuasa Menjual yang dilegalisasi oleh notaris untuk proses jual beli tanah, pada prinsipnya sudah mencederai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1982 tentang Larangan Penggunaan Kuasa Mutlak Sebagai Pemindahan Hak Atas Tanah. Pemberian kuasa mutlak telah menimbulkan kekhawatiran adanya upaya untuk menghindari pajak, memiliki tanah di luar kecamatan (absente) dan pembayaran yang belum lunas, akibat pemberi kuasa mutlak tersebut. Kedua, Pasal 1869 KUHPerdata, akta autentik dapat turun atau terdegradasi kekuatan pembuktiannya dari mempunyai kekuatan pembuktian sempurna menjadi hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai tulisan di bawah tangan, jika pejabat umum yang membuat akta itu tidak berwenang untuk membuat akta tersebut atau jika akta tersebut cacat dalam bentuknya, sehingga itu yang dimaksud dengan akta autentik disebut terdegradasi. Kemudian mengenai PPAT membuat Akta mengandung cacat secara aturan atau dengan sengaja melakukan pelanggaran tersebut maka dapat dikenakan sanksi, yang mana sanksinya dari sanksi ringan sampai dengan pemberhentian tidak hormat yang dilakukan oleh organisasi bahkan berujung dapat dikenakan sanksi pidana.
dc.title PERTANGGUNGJAWABAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) DALAM PEMBUATAN AKTA JUAL BELI TANAH


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account