Repo Mhs ULM

Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Notaris dikaitkan dengan Tanggung Jawab Jabatan Notaris

Show simple item record

dc.contributor.author Cindy Oktaviany
dc.date.accessioned 2023-02-23T15:45:07Z
dc.date.available 2023-02-23T15:45:07Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/37298
dc.description.abstract PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA NOTARIS DIKAITKAN DENGAN TANGGUNG JAWAB JABATAN NOTARIS ABSTRAK Oleh : Cindy Oktaviany4, H.M.Hadin Muhjad5, Diana Haiti6 Magister Kenotariatan Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin Kata Kunci : Prinsip Mengenali Pengguna Jasa, Authority Notary, Implikasi Hukum Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk menganalisis pelaksanaan prinsip mengenali pengguna jasa bagi Notaris dalam pembuatan akta serta menganalisis implikasi hukum bagi Notaris dalam pembuatan dan penyusunan akta autentik tanpa diterapkannya prinsip mengenali pengguna jasa. Dengan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, Penelitian ini bersifat preskriptif yaitu menjawab isu hukum dengan cara menggambarkan, menelaah, mengkaji, dan menjelaskan secara tepat serta menganalisa peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun dari berbagai pendapat ahli hukum, dengan tujuan untuk mendapatkan jawaban atas permasalahan yang diangkat. Hasil Penelitian Pertama : Dalam rangka mendukung Pencegahan dan Pemberantasan Anti Pencucian Uang/Pencegahan Pendanaan Terorisme, pelaksanaan prinsip mengenali pengguna jasa bagi Notaris terdapat tahapan-tahapan yang harus dilakukan mulai dari identifikasi jasa Notaris yang digunakan oleh Pengguna Jasa dimana Notaris harus mengkomunikasikan terlebih dahulu kepada Pengguna Jasa bahwa akan ada informasi yang dibutuhkan oleh Notaris dalam rangka identifikasi dan verifikasi hingga pemantauan Pengguna Jasa terhadap identitas serta sumber dana klien berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris. Kedua : Prinsip kehati-hatian menjadi dasar dalam menunjang untuk menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa bagi Notaris yang bertindak sebagai Pihak Pelapor atas transaksi yang mencurigakan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang/Pendanaan Terorisme demi menghindari implikasi hukum bagi Notaris dalam pembuatan akta autentik yang tidak menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa. 4 2020216320034 5 Pembimbing Utama 6 Pembimbing Pendamping
dc.title Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Notaris dikaitkan dengan Tanggung Jawab Jabatan Notaris


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account