Repo Mhs ULM

HAK INGKAR NOTARIS DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

Show simple item record

dc.contributor.author M. Ferry Hidayat
dc.date.accessioned 2023-02-23T15:47:12Z
dc.date.available 2023-02-23T15:47:12Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/37318
dc.description.abstract Notaris sebagai pejabat publik memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui pembuatan akta otentik yang bisa dijadikan alat bukti sempurna. Menjalankan tugas dan jabatannya notris berpedoman kepada Undang-Undang Jabatan Notaris yang mengharuskan notaris senantiasa menjaga rahasia bahkan memiliki hak ingkar. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 karena adanya keharusan tentang keterbukaan. Tujuan dari penelitian ini adalah menganallisis dan mengetahui terkait hak ingkar notaris melanggar atau tidak Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik dan perlindungan hak masyarakat atas akta yang dibuat notaris terhadap kewajiban keterbukaan informasi publik menurut Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Metode Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian doktrinal. Pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini, hak ingkar notaris merupakan hak yang melekat pada diri seorang notaris selaku pejabat publik. Keberadaan Hak Ingkar dikatikan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sama sekali tidak bertentangan karena notaris merupakan pejabat publik yang memiliki karakteristik khusus sehingga pejabat publik pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tidak termasuk jabatan notaris di dalamnya. Dan Kehadiran hak ingkar adalah guna memberikan perlindungan kepada klien sehingga kerahasian terkait informasi yang bersifat privat atau prbadi terlindungi. Terlebih lagi Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan pembatasan untuk memberikan informasi yang bersifat privat atau pribadi. Hal mana meski notaris merupakan pejabat publik, produk yang dihasilkannya berupa untuk kepentingan privat atau pribadi bukan untuk kepentingan umum.
dc.title HAK INGKAR NOTARIS DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account